
J5NEWSROOM.COM, Bintan – Setelah lebih dari enam tahun tak terdengar aktivitas pengangkutan limbah, Pertamina Tanjunguban akhirnya kembali mengeluarkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui pelabuhan pengumpan. Aktivitas ini sontak memunculkan pertanyaan dari warga setempat tentang ke mana limbah tersebut disimpan selama ini.
Tokoh masyarakat Bintan, Syamsudin AT, menilai pengangkutan limbah yang baru dilakukan kembali setelah bertahun-tahun menimbulkan tanda tanya besar. “Sudah lama tidak terdengar Pertamina Tanjunguban mengeluarkan limbah, tiba-tiba sekarang ada lagi yang diangkut pakai kapal. Ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami,” ujar Syamsudin, Selasa (21/10/2025).
Ia berharap Pertamina Tanjunguban memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pengelolaan limbahnya, mengingat aktivitas perusahaan tersebut berdampak langsung pada lingkungan dan warga sekitar.
“Kami warga Tanjunguban tidak mau hanya jadi penonton. Pertamina seharusnya juga menunjukkan kontribusinya bagi masyarakat, bukan hanya beroperasi di tengah pemukiman,” katanya.
Tokoh masyarakat lainnya, Ramlan, mengingatkan bahwa limbah B3 memiliki potensi mencemari air, udara, dan tanah apabila tidak dikelola sesuai ketentuan. Ia juga menyoroti bahwa terakhir kali pengangkutan limbah dilakukan pada 2019, saat Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut.
“Sejak 2019 tidak pernah terdengar lagi ada pengangkutan limbah. Kalau sekarang baru dikeluarkan, berarti selama ini limbah itu ditampung di tempat sementara. Pertanyaannya, apakah boleh limbah B3 disimpan bertahun-tahun seperti itu?” ujarnya.
Ramlan menilai penumpukan limbah dalam waktu lama berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, apalagi lokasi kilang Pertamina Tanjunguban berjarak hanya ratusan meter dari permukiman warga. “Makin lama limbah ditampung, makin besar risiko pencemaran. Walaupun areanya objek vital nasional, bukan berarti bisa mengabaikan aturan lingkungan,” tambahnya.
Warga berharap Pertamina Tanjunguban segera memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan limbah B3, sekaligus memastikan proses pemusnahan dilakukan sesuai standar lingkungan hidup yang berlaku.
Editor: Agung

