
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah secara resmi melegalkan penyelenggaraan umrah mandiri. Namun, langkah ini menimbulkan kekhawatiran dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru di lapangan.
Sekjen Amphuri, Farid Aljawi, menyebut legalisasi umrah mandiri bisa menimbulkan risiko bagi jamaah karena tidak semua memahami tata cara keberangkatan maupun aturan di Arab Saudi. Ia khawatir jamaah akan kesulitan dalam mengurus dokumen, transportasi, serta layanan selama berada di Tanah Suci.
Menurutnya, keberadaan penyelenggara perjalanan umrah (PPIU) selama ini menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan jamaah karena semua proses dibereskan sesuai ketentuan. Dengan dibukanya peluang umrah mandiri, dikhawatirkan akan muncul agen atau individu tidak resmi yang menawarkan paket dengan harga murah namun tanpa jaminan perlindungan.
Farid menegaskan bahwa Amphuri bukan menolak inovasi, tetapi meminta agar regulasi umrah mandiri disertai dengan sistem pengawasan yang ketat. Tujuannya agar jamaah tetap terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan atau kesalahan administrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa ibadah umrah bukan sekadar perjalanan wisata religi, melainkan kegiatan ibadah yang memerlukan pendampingan sesuai tuntunan syariat dan aturan resmi yang berlaku.
Sumber: Republika
Editor: Agung

