Pemerintah Bentuk Satgas Pengendalian Harga Beras

Pembantukan Satgas Pengendalian Beras. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk tahun 2025 guna menjaga agar harga beras di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ketentuan pembentukan Satgas ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2025. Satgas akan melakukan monitoring langsung ke daerah-daerah yang masih mencatat kenaikan harga beras melebihi HET dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pengawasan.

Tugas Satgas mencakup inspeksi mendadak ke pasar tradisional, ritel modern, dan distributor. Bila ditemukan pedagang yang menjual beras di atas HET, maka diberikan teguran tertulis dengan jangka waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga. Apabila tetap melanggar, sanksi administratif atau pencabutan izin dapat diterapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian harga beras merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan pokok yang mendapatkan subsidi besar dari negara, yakni sekitar Rp150 triliun. Tujuannya agar konsumen terlindungi sementara petani tetap memperoleh keuntungan yang wajar.

Langkah pembentukan Satgas ini dipandang sebagai bagian dari respons pemerintah untuk memperkuat stabilitas harga pangan menjelang akhir tahun, terutama di wilayah yang masih mencatat fluktuasi harga tinggi seperti Maluku dan Papua.

Editor: Agung