Gunduli Hutan dengan Sewa Alat Berat Rp 9 Juta per Hektar

Tersangka perambahan hutan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau. (Foto: Kompas)

J5NEWSROOM.COM, Seorang wanita berinisial GRS ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau atas dugaan perambahan kawasan hutan di cagar alam yang menjadi habitat harimau dan gajah. Ia diduga menyewa alat berat dengan tarif sekitar Rp 9 juta per hektar untuk membuka lahan secara ilegal.

Operasi berlangsung di kawasan konservasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, dan tercatat bahwa area yang dirusak mencapai puluhan hektar. Pihak kepolisian mengungkap bahwa praktik penyewaan alat berat tersebut memudahkan pelaku mengakses dan menimbun vegetasi untuk membuka akses jalan serta lahan terbuka di dalam kawasan hutan.

Para penyidik mencatat bahwa kerusakan habitat ini berdampak besar pada ekosistem setempat. Penebangan yang dilakukan secara cepat dan masif menyebabkan gangguan pada populasi hewan liar, terutama harimau sumatra dan gajah yang hidup di wilayah tersebut. Selain itu, jaringan jalan tersebut memfasilitasi akses manusia lebih dalam ke hutan sehingga membahayakan konservasi jangka panjang.

Proses hukum terhadap tersangka kini sedang berjalan. Polisi menjerat wanita tersebut dengan pasal tentang perambahan hutan dan kerusakan ekosistem, serta berupaya menelusuri aliran dana dan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik aksi pembukaan lahan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa perlindungan hutan konservasi tidak bisa ditawar. Pemerintah maupun masyarakat harus memperkuat pengawasan dan aksi cepat untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta menjaga keberlanjutan ekosistem alam Indonesia.

Sumber: Kompas
Editor: Agung