Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri, DPR Ungkap Alasan Utamanya

Saudi mengizinkan WNI Umroh Mandiri. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Anggota DPR RI menegaskan bahwa legalisasi perjalanan umrah secara mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Dalam peraturan baru tersebut, pelaksanaan umrah kini dapat dilakukan melalui biro perjalanan resmi, secara mandiri, maupun melalui menteri dalam kondisi luar biasa. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah adaptif terhadap perkembangan global dan sistem digital yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

Wakil Komisi VIII DPR RI menjelaskan bahwa pengaturan ini bukan untuk melemahkan peran biro perjalanan ibadah (PPIU), melainkan agar Indonesia lebih fleksibel dalam menyesuaikan tata kelola penyelenggaraan umrah dengan standar internasional.

Meskipun opsi umrah mandiri dibuka, jamaah tetap wajib memenuhi persyaratan ketat seperti pencatatan dalam sistem pemerintah, penggunaan tiket pulang-pergi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beribadah sekaligus memastikan perlindungan dan pengawasan tetap berjalan sesuai aturan negara.

Editor: Agung