Dapur Program MBG Dilarang Dibangun di Dekat TPA dan Kandang Hewan

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati. (Foto: Humas BGN)

J5NEWSROOM.COM, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan bahwa semua bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh didirikan di lokasi yang dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau area lain yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

Kepala BGN menyatakan bahwa lokasi dapur gizi publik harus benar-benar bebas dari potensi kontaminasi agar makanan yang disediakan kepada anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita aman dikonsumsi.

Selain soal lokasi, BGN juga mengatur persyaratan teknis lainnya seperti akses jalan layak, pasokan listrik dari PLN, air bersih yang aman, ventilasi memadai, serta pemisahan zona antara bahan mentah dan bahan matang dalam dapur.

Ketentuan ini berlaku berdasarkan surat keputusan BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang perubahan petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan pemerintah program MBG.

Dengan diterapkannya standar ini, pihak BGN berharap kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG bisa terjaga, dan risiko kesehatan akibat kontaminasi lingkungan dapat diminimalkan secara signifikan.

Editor: Agung