Buntut Penangkapan Dua Karyawan Edarkan Narkotika: Manajemen First Club Batam Buka Suara!

Perwakilan Manajemen First Club Batam, Dr. Erwin Tan (Foto: Aldy Daeng)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Manajemen First Club Batam memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait ditangkapnya dua orang karyawan sebagai pelaku tindak pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Perwakilan manajemen, Dr. Erwin Tan, menegaskan bahwa keduanya merupakan pekerja kontrak berstatus percobaan, bukan bagian dari manajemen inti.

Erwin menjelaskan, dalam kontrak kerja perusahaan secara tegas tercantum larangan terhadap segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat hiburan malam (THM).

Jika terbukti melanggar, maka perusahaan langsung melakukan pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV di beberapa titik lokasi, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diketahui berasal dari luar area First Club.

Manajemen juga telah menyerahkan seluruh rekaman kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Narkoba di First Club Batam

“Kami tidak menghambat proses hukum dan justru mendukung penuh langkah kepolisian agar fakta yang sebenarnya bisa diketahui publik,” ujar Erwin.

Erwin menyebut, First Club berkomitmen menciptakan suasana hiburan yang positif, aman, dan bebas dari narkoba, serta mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di Batam.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar event internasional Boxing Day yang melibatkan atlet nasional dan mancanegara,” katanya.

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, manajemen mengimbau seluruh karyawan dan pengunjung menjauhi narkoba karena risiko hukum yang berat.

“Hiburan tidak harus diiringi hal negatif. Mari bersama menciptakan suasana hiburan yang sehat dan menyenangkan di Batam,” pungkas Erwin.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri akhirnya turun tangan mengungkap jaringan peredaran narkoba di tempat hiburan malam elit First Club yang berlokasi di kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam operasi penyamaran (undercover buy) yang digelar pada Minggu (19/10/2025) dini hari, dua orang pelaku berinisial DLH dan LK berhasil diamankan.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa operasi diawali dari kegiatan penyamaran anggota Bareskrim.

“Sekira pukul 03.00 WIB, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DLH yang bekerja sebagai pramusaji. Saat itu, ia tengah menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Pandra, Jumat (24/10/2025).

Dari tangan DLH, petugas menyita 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo Rolex, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung MDMB-4en-PINACA, tiga buah vape warna hitam merek Veev, dua unit vape warna putih dan oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp 4,5 juta, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Editor: Agung