Biaya Haji 2026 Diusulkan Turun Jadi Sekitar Rp 54,9 Juta

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VIII DPR RI dengan Baznas di Gedung DPR RI, Jakarta. (Foto: Baznas)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp 88,409 juta per jemaah. Dari total tersebut, bagian yang dibebankan langsung kepada jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) diusulkan mencapai Rp 54,924 juta. Angka ini setara dengan sekitar 62 persen dari keseluruhan biaya penyelenggaraan.

Usulan tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 55,9 juta. Pemerintah menyebut bahwa langkah efisiensi ini dilakukan melalui upaya negosiasi dengan berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk penyedia layanan transportasi, akomodasi, dan katering bagi jemaah.

Selain efisiensi biaya, pemerintah juga berupaya menjaga kualitas pelayanan agar tidak menurun meskipun biaya diturunkan. Kementerian Haji menegaskan bahwa standar kenyamanan dan keamanan tetap menjadi prioritas utama, terutama bagi jemaah lanjut usia yang memerlukan perhatian lebih selama berada di tanah suci.

Di sisi lain, sebagian anggota Komisi VIII DPR RI menilai penurunan biaya yang diusulkan masih belum cukup signifikan untuk meringankan beban masyarakat. Mereka menilai perlu adanya peninjauan lebih lanjut terhadap komponen biaya, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji dan mekanisme subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah meningkatkan transparansi dalam penyusunan BPIH. Hal ini dinilai penting agar masyarakat dapat memahami secara jelas bagaimana komponen biaya disusun serta sejauh mana dana jamaah digunakan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.

Dengan berbagai masukan tersebut, diharapkan pembahasan BPIH tahun 2026 antara pemerintah dan DPR dapat menghasilkan keputusan yang seimbang. Tujuannya agar biaya tetap terjangkau, pelayanan semakin baik, dan pengelolaan dana haji lebih transparan serta berkeadilan bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.

Editor: Agung