Dari Penertiban Menuju Kolaborasi: Menata Reklame Batam yang Estetik dan Berdaya Ekonomi

Billboard konvensional di sekitar Bandara Hang Nadim Batam tampak belum ditertibkan oleh petugas reklame. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Pasca penertiban reklame dan billboard konvensional oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, sejumlah pelaku usaha mulai merasakan dampaknya.

Henny, Manajer Marketing salah satu perusahaan properti di Batam, mengaku penjualan mengalami perlambatan karena media promosi utama mereka, yaitu billboard, kini sudah dibongkar.

“Biasanya kami promosi lewat billboard karena hasilnya paling efektif dan biayanya efisien. Sekarang penjualan agak macet karena ruang promosi itu tidak ada lagi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Boy, pengusaha kuliner di Batam. Menurutnya, pendapatan menurun karena sulit menjangkau pelanggan baru tanpa promosi visual di billboard.

“Kami biasanya pasang iklan produk baru di billboard untuk menarik pelanggan. Sekarang agak berkurang karena promosi jadi terbatas,” katanya.

Boy menilai, baik billboard konvensional maupun videotron sama-sama memiliki keunggulan tersendiri dengan biaya yang berbeda. Menurutnya, tinggal bagaimana pengusaha memilih media yang paling sesuai dengan kebutuhan dan targetnya.

Asosiasi Dukung Penataan, Dorong Solusi Berkeadilan

Ketua Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, Yudiyanto, menegaskan bahwa asosiasi mendukung langkah Pemko Batam menata reklame, sembari tetap memperhatikan aspirasi pelaku usaha agar kebijakan yang diterapkan bersifat win–win solution.

“Beberapa pengusaha masih menghadapi stigma negatif, seolah reklame mereka tak berizin. Selain itu, sebelum Perwako Nomor 38 Tahun 2025 diterbitkan, sempat terjadi perbedaan kebijakan antara Pemko dan BP Batam yang membuat klien pengiklan ragu,” jelasnya.

Menurut Yudi, sebagian pengusaha mengalami kerugian finansial karena reklame mereka dibongkar sebelum ada kejelasan aturan baru. Namun pihaknya memahami langkah tersebut, selama ke depan ada kepastian lokasi dan desain sesuai masterplan.

“Kami hanya berharap ada pedoman teknis yang jelas, seperti billboard wajib berlampu, warna konstruksi seragam, dan bahan yang tahan lama agar reklame lebih awet dan kota terlihat rapi,” ujarnya.

Potensi Pajak Hingga Rp50 Miliar per Tahun

Berdasarkan kajian Asosiasi Perusahaan Periklanan Kota Batam, potensi pajak reklame sangat besar jika penataannya berjalan tertib.

  • Videotron (53 titik) berpotensi menyumbang sekitar Rp9,3 miliar per tahun.
  • Billboard konvensional setelah penataan ulang diperkirakan tersisa sekitar 1.000 titik, dengan potensi pajak sekitar Rp31,25 miliar per tahun.
  • Ditambah pajak spanduk, vertikal banner, dan papan merek toko, total potensi bisa mencapai Rp45–50 miliar per tahun.

Pendapatan ini dapat menjadi sumber baru PAD Kota Batam sekaligus memperkuat ekonomi kreatif daerah.

Harapan: Tegakkan Aturan dengan Adil dan Berimbang

Asosiasi periklanan berharap penegakan aturan dilakukan secara adil antara reklame konvensional dan videotron.

“Kalau ada videotron yang belum bisa dibongkar karena alasan teknis, minimal diberi tanda segel agar adil,” kata Yudi.

Selain penertiban, asosiasi juga berharap Pemko dan BP Batam melakukan pembinaan dan memberi perlindungan kepada pelaku usaha lokal.

“Kami hidup dan berusaha di Batam. Kami ingin menjadi bagian dari pembangunan, bukan hanya objek penertiban,” tegasnya.

Reklame Sebagai Wajah Kota

Dalam perspektif modern, reklame bukan sekadar sarana promosi, tetapi juga bagian dari citra visual kota. Penataan reklame yang baik dapat mempercantik wajah kota, menambah pencahayaan malam hari, serta memperkuat identitas Batam sebagai kota modern dan kreatif.

Kolaborasi antara Pemko Batam, BP Batam, dan pelaku usaha reklame kini menjadi contoh kemitraan produktif:

  • Pemerintah memperoleh peningkatan PAD,
  • Pengusaha mendapatkan kepastian hukum dan ruang usaha yang tertata,
  • Masyarakat menikmati lingkungan kota yang lebih indah dan nyaman.

Menuju Batam yang Gemerlap dan Tertib

Transformasi reklame di Batam kini bukan lagi sekadar penertiban, tetapi upaya mewujudkan kota modern dan berdaya saing global. Dengan tata ruang yang indah, sistem penerangan yang gemerlap, dan regulasi yang berpihak pada kepastian usaha, Batam siap menjadi ikon kota kreatif di Indonesia bagian barat.

Sosialisasi Perwako 38 Tahun 2025

Sebagai langkah konkret, Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame pada 27 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri berbagai pihak, termasuk BP Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Bapenda, Satpol PP, serta perwakilan asosiasi periklanan dengan 25 anggota dari 32 perusahaan aktif.

Ketua Asosiasi, Yudiyanto, menyambut positif langkah ini.

“BP Batam melalui Pak Mouris Limanto sudah menjelaskan arah penataan reklame ke depan dengan jelas. Kami mendukung penuh karena kebijakan ini memberi kepastian hukum dan arah pengembangan yang terukur,” ujarnya.

Enam Bulan Penataan dan Empat Dampak Positif

Sejak Mei hingga Oktober 2025, Pemko Batam bersama asosiasi periklanan gencar menata reklame tak berizin di berbagai kecamatan, mulai dari Batam Kota dan Lubukbaja hingga ke Sagulung, Batuaji, Nongsa, Bengkong, dan Batuampar.

Penataan ini membawa sejumlah dampak positif:

  1. Kota lebih estetis dan berkarakter, dengan desain reklame yang kreatif dan pencahayaan LED yang memperindah malam hari.
  2. Kenyamanan warga meningkat, karena pandangan tidak lagi tertutup reklame besar.
  3. Nilai ekonomi reklame naik, seiring penataan lokasi dan keseragaman desain.
  4. Kepastian hukum dan sistem perizinan terpadu, kini seluruh proses dilakukan satu pintu melalui portal resmi easy.batam.go.id.

Kepala DPM PTSP Batam, Reza Khadafi, menjelaskan bahwa berdasarkan Perwako No. 38 Tahun 2025, titik reklame yang dibuka sementara hanya untuk videotron, sementara billboard konvensional masih dalam tahap penataan oleh BP Batam.

“Untuk reklame konvensional belum dibuka karena masih proses penertiban oleh Satpol PP se-Kota Batam. Kita ikuti tahapan yang berlaku,” pungkasnya.