
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta telah mencapai tahap final, dengan beberapa pasal yang sempat menuai kontroversi kini diberikan kelonggaran atau “ditampung” dalam naskah akhir. Beberapa ketentuan yang awalnya sangat ketat, seperti larangan penjualan rokok hingga radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak, kini telah direvisi atau dieliminasi agar tidak menghambat usaha kecil dan pedagang kaki lima.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyebut bahwa pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat — khususnya pelaku UMKM, pedagang pasar tradisional, dan sektor usaha hiburan — yang merasa terdampak oleh ketentuan awal. Pasal-pasal yang dianggap memberatkan seperti kewajiban izin khusus penjualan rokok atau pelarangan total di pasar tradisional akhirnya “ditampung” agar regulasi tetap adil dan mampu diterima secara sosial.
Meski demikian, tujuan utama Raperda KTR tetap dijaga, yaitu melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok dan mengendalikan paparan nikotin di ruang publik. Pemerintah daerah mengatakan bahwa meskipun ada perbaikan ketentuan, prinsip kawasan tanpa rokok masih akan diterapkan, terutama di sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Perubahan ini menunjukkan adanya keseimbangan antara sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Bersamaan dengan langkah ini, DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI diharapkan menjalankan sosialisasi luas dan evaluasi berkala agar implementasi Raperda KTR berjalan efektif dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku usaha kecil.
Editor: Agung

