Hakim MA Kurangi Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Barelang Batam

10 Mantan Anggota Satreskoba Polresta Barelang Saat Menjalani Sidang Pembacaan Vonis di PN Batam. (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mati terhadap mantan Kepala Satuan Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satres Narkoba, Sigit Sarwo Edi, menjadi penjara seumur hidup. Putusan itu sekaligus memangkas vonis terhadap delapan eks anggota polisi lain yang semula diganjar 20 tahun penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui hasil kasasi tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam.

“Untuk putusan kasasi perkara atas nama terdakwa Satria Nanda dan kawan-kawan baru kami ketahui siang ini. Berdasarkan data SIPP, Satria dan Sigit dijatuhi hukuman seumur hidup, sementara delapan terdakwa lainnya dijatuhi pidana 20 tahun,” ujar Priandi, Kamis (30/10/2025).

Delapan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang hukumannya turut disunat oleh MA adalah Wan Rahmat Kurniawan, Fadilah, Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, Junaidi, Alex Candra, Aryanto, dan Jaka Surya.

Meski putusan kasasi bersifat final, Kejari Batam belum bisa mengeksekusi para terpidana. “Kami masih menunggu salinan resmi dari Mahkamah Agung. Setelah itu, eksekusi akan segera dilakukan,” kata Priandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memperberat hukuman Satria dan Sigit dari seumur hidup menjadi pidana mati. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Shalihin dengan anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja menilai keduanya sebagai aktor intelektual di balik penggelapan barang bukti sabu di lingkungan Satres Narkoba Polresta Barelang.

“Sebagai Kasat Narkoba, seharusnya Satria menghentikan rencana penggelapan barang bukti tersebut. Namun, ia justru membiarkan dan ikut terlibat aktif,” ujar Juru Bicara PT Kepri, Priyanto, dalam keterangan sebelumnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan 12 terdakwa, di antaranya 10 anggota polisi aktif dan dua warga sipil yang bertindak sebagai pengedar. Mereka terbukti menggelapkan barang bukti sabu hasil sitaan dan menjualnya kembali untuk keuntungan pribadi.

Dua terdakwa sipil, Zulkifli Simanjuntak dan Azis Martua Siregar, juga divonis masing-masing 20 tahun penjara. Hukuman Azis bahkan diperberat dari 13 tahun di tingkat pertama karena masih menjalani hukuman kasus narkoba lain.

Putusan kasasi MA ini menutup seluruh rangkaian proses hukum panjang yang bergulir sejak 2023. Kejaksaan Negeri Batam kini menunggu salinan resmi dari MA untuk mengeksekusi para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Agung