
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali menangkap Gubernur Riau karena kasus korupsi. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat kasus korupsi kepala daerah yang cukup tinggi di Indonesia.
Gubernur pertama yang ditangkap KPK adalah Saleh Djasit, yang menjabat pada periode 1998–2003. Ia terseret kasus korupsi pembangunan fasilitas olahraga PON Riau senilai miliaran rupiah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Selanjutnya, Rusli Zainal yang memimpin pada 2003–2013 juga ditangkap KPK. Ia terbukti terlibat suap terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Gubernur berikutnya, Annas Maamun, yang menjabat mulai 2014, juga tak luput dari jerat hukum. Ia divonis enam tahun penjara karena menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau.
Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi di tingkat kepala daerah Riau terjadi berulang kali. Kondisi ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan dan budaya integritas di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Sumber: Republika
Editor: Agung

