
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menahan Teuku Afrizam, mantan pelaksana tugas Direktur Utama PT Persero Batam, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset perusahaan daerah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Afrizam sebagai tersangka, Senin (3/11/2025).
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2,22 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
Selain Afrizam, penyidik juga menetapkan tiga pejabat internal PT Persero Batam lainnya sebagai tersangka, yakni HO General Manager Akuntansi dan Keuangan periode 2013-2018, DU Direktur Utama 2018-2020, dan BU pejabat fungsional asuransi 2001-2013.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Samandohar Munthe, Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.
Usai pemeriksaan, Afrizam langsung digiring ke Rutan Kelas IIA Batam untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka keenam dalam perkara yang sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua pihak lain, yakni SS, Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam. Kedua tersangka disebut menutup polis asuransi aset tanpa melalui proses lelang dan tanpa melibatkan penilai independen.
“Bahkan aset yang sudah tidak produktif dan rusak ikut diasuransikan. Akibatnya, biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru bocor,” ungkap Tohom Hasiholan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pengelolaan asuransi aset PT Persero Batam ke PT Berdikari Insurance Cabang Batam dilakukan tanpa dasar hukum yang sah sejak 2012 hingga 2021. Praktik tersebut diduga menjadi sarana penyimpangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami masih mendalami aliran dana dan menelusuri pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan ini,” tambah Tohom.
Editor: Agung

