MKD DPR Nonaktifkan Tiga Anggota DPR karena Pelanggaran Etik

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. (Foto: Antara)

J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI (MKD) telah menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan sementara terhadap tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo), dan Nafa Urbach. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan.

Dalam putusannya, Ahmad Sahroni menerima sanksi paling lama, yaitu penonaktifan selama enam bulan. Sementara Nafa Urbach dinonaktifkan selama tiga bulan, dan Eko Patrio selama empat bulan. Putusan ini juga mencakup pencabutan hak keuangan (gaji) bagi mereka selama masa nonaktif berlaku.

Sanksi ini muncul sebagai hasil dari sidang etik yang dihadiri sejumlah saksi dan ahli, terkait pengaduan atas perilaku anggota DPR pada gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. MKD menyebut bahwa pelanggaran merujuk pada kode etik DPR RI yang dilanggar oleh teradu.

Dua anggota DPR lain yang juga teradu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan telah diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Editor: Agung