
J5NEWSROOM.COM, Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum bagi wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi memadai. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025.
FWK menyoroti Pasal 8 dalam UU Pers yang menyebut bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum. Menurut Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, ketentuan tersebut masih lemah karena belum menjamin secara jelas bagaimana perlindungan itu diterapkan di lapangan.
Beberapa wartawan senior dan mantan pengurus organisasi pers menambahkan bahwa kekerasan terhadap wartawan, mulai dari intimidasi hingga penganiayaan, masih sering terjadi. Mereka menilai penegakan perlindungan hukum bagi wartawan masih jauh dari harapan.
FWK berpendapat revisi UU Pers penting dilakukan agar perlindungan bagi wartawan benar-benar menjadi tanggung jawab negara dan bukan sekadar frasa dalam undang-undang.
Editor: Agung

