Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jadi Plt Gubernur Riau

Tersangka Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid (tengah), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penetapan dan penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Kementerian Dalam Negeri resmi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintah provinsi.

Penunjukan SF Hariyanto tertuang dalam surat resmi Kemendagri yang dikeluarkan pada Selasa (5/11/2025). Dalam surat tersebut, Kemendagri meminta agar Hariyanto segera menjalankan tugas pemerintahan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama proses hukum terhadap gubernur definitif berlangsung.

Sebelumnya, Abdul Wahid juga sempat terseret dalam beberapa kasus hukum saat menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu. Penunjukan Hariyanto diharapkan dapat membawa stabilitas birokrasi di Riau sekaligus memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.

Kemendagri menegaskan bahwa pengangkatan Plt dilakukan untuk menjaga keberlanjutan roda pemerintahan di Riau tanpa menunggu keputusan hukum tetap terhadap pejabat definitif.

Editor: Agung