
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama Sekda Agus Pramono serta Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Penetapan ini diumumkan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Sugiri diduga menerima uang senilai ratusan juta rupiah melalui pihak perantaranya terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo. Sementara itu, Direktur RSUD dr Harjono diduga terlibat dalam pemberian uang terkait proyek senilai miliaran di rumah sakit tersebut. Agus Pramono sebagai Sekda juga diduga terlibat sebagai penerima atau perantara dalam transaksi ini.
Penyidikan yang dilakukan KPK mencakup tiga klaster perkara: pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, dan penerimaan gratifikasi. Salah satu contoh yang diungkap adalah pengalihan uang melalui saudara dan ajudan agar tidak muncul langsung di tangan pejabat terduga. Di antaranya terdapat aliran dana senilai Rp 1,4 miliar dari proyek RSUD yang diterima melalui perantara.
Pengumuman tersangka ini terjadi hanya beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan 13 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK terus mendalami aliran uang, aktor lapangan, serta peran setiap tersangka dalam jaringan korupsi tersebut.
Langkah selanjutnya adalah penahanan para tersangka sambil menunggu perkembangan penyidikan dan upaya pengembalian kerugian negara. Kasus ini kembali memperlihatkan tantangan serius dalam penegakan etika birokrasi dan integritas di tingkat pemerintahan daerah.
Sumber: RMOL
Editor: Agung

