Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Bukti keaslian Hanya Hak Hakim

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD buka suara usai Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Sindo)

J5NEWSROOM.COM, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo bukan urusan aparat kepolisian untuk membuktikan palsu atau tidak, melainkan domain pengadilan. Ia mengingatkan publik bahwa pengadilan yang memiliki kewenangan menentukan secara resmi keabsahan dokumen akademik tersebut.

Mahfud menambahkan bahwa siapa pun yang merasa memiliki bukti keaslian atau kepalsuan ijazah harus membawa ke ranah peradilan, bukan hanya diskusi publik atau spekulasi. Ia menyebut bahwa proses hukum yang sah tidak bisa digantikan oleh opini atau rumor di media sosial.

Lebih lanjut, Mahfud menekankan bahwa pencabutan atau pemaksaan pengakuan keaslian ijazah tanpa mekanisme pengadilan bisa menciderai asas keadilan dan kepastian hukum. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati prosedur legal sesuai perundang-undangan.

Menghadapi klaim dan kontestasi publik yang meluas, Mahfud mencatat bahwa meskipun isu ini menimbulkan kehebohan, status kepresidenan Jokowi tetap sah berdasarkan konstitusi dan hasil pemilu. Namun ia juga menyetujui bahwa klarifikasi jelas di pengadilan akan mengakhiri kegaduhan berkepanjangan.

Editor: Agung