
J5NEWSROOM.COM, Batam – Kasus dugaan penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres ilegal di Batam memasuki babak baru. Polresta Barelang menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang di kontainer berisi pakaian bekas impor yang digerebek di kawasan Sagulung Batam, Sabtu (8/11/2025). Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status kepabeanan barang-barang tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan bahwa kontainer dan seluruh isinya merupakan barang yang telah masuk dalam proses kepabeanan dan sedang ditangani oleh Bea Cukai.
“Barang tersebut sudah memiliki Nomor Hasil Identifikasi (NHI) dan telah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan seluruh isi kontainer berisi barang bekas. Saat ini sedang dalam proses penanganan dan akan dipindahkan ke Tanjunguncang dengan pengamanan segel resmi,” jelas Evi, Kamis (13/11/2025).
Evi menjelaskan, berdasarkan prosedur, setelah pemeriksaan dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dan ditemukan kondisi barang tidak sesuai –yakni seluruhnya merupakan barang bekas– maka diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Selanjutnya, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk keperluan penyelesaian administrasi dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang tersebut masih dalam penanganan Bea Cukai, dan sesuai prosedur akan kami bawa ke TPP di Tanjunguncang untuk BDN (Barang Dikuasai Negara),” tambahnya.
Polresta Barelang: Gembok Bea Cukai Masih Terpasang di Kontainer
Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan bahwa timnya menemukan dua kontainer berisi pakaian bekas impor, salah satunya dalam keadaan terbuka dan sebagian isi telah dipindahkan ke truk. “Benar, pada kontainer yang kami amankan terdapat gembok berlogo Bea Cukai. Gembok itu masih terpasang di setiap kontainer,” ujar Zaenal.
BACA JUGA: Kapolresta Barelang Tegaskan Pengungkapan Kasus Balpres Ilegal Perintah Presiden
Ia menjelaskan, dua kontainer bertuliskan PT PLS Ekspres itu masing-masing menggunakan truk putih nomor polisi BP 8289 DU dan truk hijau BP 8227 DU. Selain itu, ada tiga truk barang merek Fuso –oranye BP 8237 EA, hijau BP 9743 ZB, dan cokelat BP 8251 DQ– yang mengangkut kursi, meja, kasur, kipas angin, serta barang bekas lainnya.
Zaenal menambahkan, seluruh kendaraan dan barang bukti kini diamankan di halaman Mapolresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih menunggu klarifikasi resmi dari Bea Cukai untuk memastikan status gembok dan dokumen kepabeanan yang melekat pada kontainer tersebut,” ujarnya.
Penangkapan ini berawal dari operasi Satreskrim Polresta Barelang di kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, yang mengamankan lima truk pengangkut pakaian bekas impor. Operasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat mencurigakan di lokasi tersebut.
Penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres selama ini menjadi perhatian serius karena melanggar Pasal 47 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, yang melarang impor barang bekas untuk tujuan komersial.
Temuan gembok Bea Cukai di kontainer berisi balpres ilegal menimbulkan dugaan tumpang tindih kewenangan antara aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan. Namun Bea Cukai Batam menegaskan, barang tersebut sudah masuk dalam proses resmi penanganan dan akan dipindahkan ke Tanjunguncang untuk penetapan status Barang Dikuasai Negara (BDN).
Editor: Agung

