Dirjen Pajak Bisa Intip Saldo Rekening Masyarakat Mulai 2026

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL)

J5NEWSROOM.COM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai memiliki akses untuk melihat saldo rekening masyarakat pada 2026. Kebijakan ini disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 22 Oktober 2025. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam kebijakan itu, DJP meminta lembaga jasa keuangan melakukan pelaporan lebih luas, termasuk identifikasi terhadap rekening baru, rekening bersama, dan pihak yang menjadi pengendali suatu entitas. Akses ini tidak hanya mencakup rekening bank, tetapi juga saldo rekening kustodian, produk asuransi tertentu, hingga uang elektronik dan aset digital yang diatur dalam kerangka pelaporan baru.

Perluasan akses informasi ini juga ditujukan untuk mencegah duplikasi pelaporan antara mekanisme pertukaran informasi otomatis yang berlaku saat ini. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menutup celah penghindaran pajak di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital.

Kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian menilai aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola perpajakan dan meningkatkan potensi penerimaan negara. Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan aspek privasi dan keamanan data masyarakat.

DJP menegaskan bahwa lembaga jasa keuangan memiliki waktu untuk mempersiapkan sistem pelaporan sebelum aturan ini mulai berlaku pada 2026. Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Sumber: RMOL
Editor: Agung