
J5NEWSROOM.COM, Batam – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Batam mendadak tegang ketika Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, membacakan dakwaan terhadap dua warga negara Malaysia, Logayndran Rajamogan alias Loga dan Muhammad Rafiq Das alias Sikh, Senin (17/11/2025). Keduanya dituduh merangkai permufakatan jahat lintas negara untuk memasok sabu dan ekstasi dari Johor Bahru ke Batam melalui jalur gelap.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menegaskan bahwa perkara ini bukan transaksi biasa, melainkan bagian dari rangkaian aksi terstruktur dan berulang yang dilakukan lintas batas.
“Ini bukan transaksi kecil. Ini adalah rangkaian perbuatan terstruktur, berulang, dan dilakukan lintas batas,” ujar jaksa.
Loga disebut sebagai pengendali pembelian narkotika dari seorang pemasok bernama Siju yang kini buron. Ia memesan 110 pil ekstasi dan 25 gram sabu dari Johor, lalu memerintahkan Rafiq mengambil barang tersebut untuk dibawa ke Batam.
Pada 19 Mei 2025, Rafiq tiba di Batam dengan membawa sabu dan ekstasi yang disembunyikan di pakaian. Malam itu, ia menyerahkan seluruh barang kepada Loga. Jaksa mengungkapkan, pengiriman ini bukan kali pertama dilakukan. Rafiq tercatat empat kali mengambil sabu dari Siju dan menyerahkannya kepada Loga.
Sebagian sabu kemudian dijual Loga kepada seorang pembeli bernama Mhd Pauzi seharga Rp 9,25 juta, sementara 20 pil ekstasi dikonsumsi secara bersama-sama. Dalam dakwaan disebutkan bahwa narkotika tersebut jelas tidak digunakan untuk kebutuhan medis maupun penelitian.
Kasus ini terungkap setelah polisi bersama warga mendatangi rumah Loga di Perumahan Puriloka 1, Sungai Panas. Ketika ditanya mengenai penjualan sabu kepada Pauzi, Loga langsung mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah jaket biru–kuning berisi sabu, pil ekstasi, dan uang tunai Rp 2 juta. Tak lama kemudian, Rafiq tiba di rumah tersebut dan langsung diamankan. Ia mengakui bahwa narkotika yang ditemukan berasal darinya.
Barang bukti kemudian diuji di BPOM Batam dan Labfor Polda Riau. Hasilnya, kristal putih yang disita positif mengandung metamfetamina, sedangkan pil ekstasi berwarna merah muda mengandung MDMA dan metamfetamin. Penimbangan resmi menunjukkan barang bukti terdiri atas 48,67 gram sabu dan 37,26 gram ekstasi sebanyak 90 butir.
Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut bahwa pada 16 Juni 2025 Loga kembali memerintahkan Rafiq membawa 50 gram sabu tambahan dari Johor. Saat penangkapan, ditemukan pula 2,77 gram sabu lainnya. Aksi ini dianggap jaksa sebagai bentuk peredaran narkotika yang dilakukan sengaja, terencana, dan berulang.
Atas seluruh perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 113 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Agung

