
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan hak atas tanah bagi investor di Ibu Kota Nusantara yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghilangkan kepastian hukum bagi investor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
Ia menjelaskan bahwa yang dikoreksi oleh MK hanyalah durasi hak tanah, bukan peluang investasi itu sendiri. Menurut Nusron, pemerintah tetap membuka ruang yang besar bagi investor, namun dengan pengaturan yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan ketentuan konstitusi.
Nusron menyebutkan bahwa jangka waktu hak tanah kini akan mengacu pada ketentuan maksimal sekitar 95 tahun dalam satu siklus. Aturan ini dinilai masih memberikan kepastian bagi investor karena tetap bisa dievaluasi dan diperpanjang sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK dan siap menyesuaikan seluruh aturan teknis yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan di wilayah IKN. Menurutnya, harmonisasi aturan diperlukan agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Otorita IKN juga menyatakan siap berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menyesuaikan prosedur dan panduan teknis bagi investor. Mereka memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak akan mengganggu ekosistem investasi yang telah terbentuk selama ini.
Dalam pernyataannya, Otorita IKN menilai bahwa minat investor masih tetap tinggi meskipun terjadi penyesuaian regulasi. Berbagai insentif masih disiapkan agar para investor merasa aman dan tertarik untuk berkontribusi pada pembangunan kota baru tersebut.
Nusron melihat putusan MK sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan di IKN. Ia menyebut akan ada peningkatan dalam hal evaluasi, pengawasan, dan transparansi agar pengelolaan hak tanah di IKN berjalan lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.
Editor: Agung

