Kejaksaan Dorong Pembubaran PT Telaga Biru Semesta Gegara Terbukti Lakukan Dumping Limbah

Jaksa Kejari Batam, Jefri Hardi (baju putih) saat membacakan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta di PN Batam, Rabu (19/11/2025). (Paschall RH/BTD).

J5NEWSROOM.COM, Batam – Sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/11/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Douglas R.P. Napitupulu ini memasuki agenda pembacaan permohonan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batam.

JPN Jefri Hardi hadir mewakili Kejaksaan sebagai pemohon. Sementara pihak termohon, PT Telaga Biru Semesta, diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Eko Prasetya, Ghestano Kandow, dan Firdaus. Turut hadir Termohon I, II dan III masing-masing Muhammad Raga Syahputra Bin Amiruddin, Nurisah Suryani, dan Amiruddin.

Dalam permohonannya, Jefri menegaskan dasar hukum pengajuan pembubaran perusahaan tersebut. Kejaksaan, katanya, bertindak berdasarkan Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan ini secara tegas menyatakan bahwa PT Telaga Biru Semesta melakukan dumping limbah tanpa izin. Korporasi telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah,” ujar Jefri di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dumping limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi tindakan yang membawa risiko langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

JPN juga memaparkan dasar kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan pembubaran perseroan, merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI.

“Pasal 30 ayat (2) memberi kami kewenangan bertindak atas nama negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 30C huruf f dan Pasal 32 juga memberikan ruang bagi Kejaksaan untuk menjalankan fungsi publik lain sesuai ketentuan undang-undang.

“Dalam konteks ini, negara wajib hadir ketika suatu perseroan terbukti melanggar kepentingan umum. Pembubaran adalah mekanisme hukum yang disediakan undang-undang ketika pelanggaran itu terbukti,” tegas Jefri.

Permohonan tersebut juga mengacu pada Pasal 146 Ayat (1) huruf a UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan Kejaksaan dapat mengajukan pembubaran bila perseroan melanggar kepentingan umum atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan tidak mencari musuh. Kami menjalankan mandat untuk memastikan kepatuhan korporasi serta melindungi kepentingan publik,” tambahnya.

Setelah mendengar pembacaan permohonan, hakim menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada 26 November 2025 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak termohon.

“Sidang selanjutnya kita jadwalkan pekan depan, agenda mendengar jawaban dari pihak termohon,” kata Douglas sebelum menutup persidangan.

Permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta ini masih berproses dan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara pencemaran lingkungan hidup yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Agung