
J5NEWSROOM.COM, Batam – Nama Fredy Tambunan kembali menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menyoroti tidak tegasnya penyidikan Bea Cukai karena pemilik barang yang diduga terkait penyelundupan justru tidak diperiksa sebagai saksi maupun ditetapkan sebagai tersangka, meski berulang kali disebut dalam fakta persidangan.
Dalam sidang Rabu (19/11/2025), majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari menilai konstruksi perkara penyelundupan barang dan rokok ilegal yang menjerat Mangasi dan Edi Gunawan menjadi timpang.
Hakim Tiwik bahkan menegur Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha, karena hanya menetapkan satu DPO bernama Ompong, sementara pemilik barang sama sekali tidak tersentuh proses hukum. “Perkara ini jadi setengah-setengah. Pemilik barangnya saja tidak dihadirkan sebagai saksi,” tegas Tiwik di persidangan.
Ia menyebut kondisi ini “aneh” karena pihak yang paling berperan tidak pernah diperiksa.
Saksi sopir truk, Tunggul Sihombing, mengungkap bahwa seluruh barang yang ia angkut dari Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam menuju Tanjunguban, Bintan adalah milik Fredy Tambunan. Muatan tersebut meliputi lemari, kulkas, perabot rumah tangga lainnya, paket barang dari Botania, serta rokok yang dibawa rekannya – yang kemudian memicu penindakan Bea Cukai di Punggur.
Tunggul menegaskan bahwa ia hanya mengangkut barang sesuai surat jalan dan tidak mengetahui isi sebenarnya. Ia juga menyebut terdapat sembilan truk yang ikut membawa muatan ke Tanjunguban dan seluruhnya disegel oleh petugas Bea Cukai.
Dalam surat dakwaan, Mangasi disebut sebagai koordinator pengiriman yang memerintahkan sopir mengambil barang dari gudang pemilik, sementara Edi Gunawan ditugaskan mengurus dokumen pabean melalui dua perusahaan yang ia kelola dengan imbalan Rp 10 juta.
Namun, hasil pemeriksaan Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian besar antara dokumen dan muatan. Dua dokumen PPFTZ-02 tertanggal 16 Juni 2025 berisi data yang tidak sesuai. Ratusan koli barang tidak terlaporkan, mulai dari elektronik, perabot rumah tangga, pakaian, kosmetik, hingga keramik. Lebih dari satu juta batang rokok tanpa pita cukai juga ditemukan tersembunyi di beberapa truk, termasuk BP 8938 BY dan BP 9012 BB.
Audit Bea Cukai menghitung potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, terdiri atas Rp 1,005 miliar bea masuk dan Rp 873 juta cukai rokok ilegal.
Majelis hakim kembali menegaskan bahwa tanpa kehadiran Fredy Tambunan sebagai saksi, perkara ini tidak memiliki keutuhan pembuktian. Meski namanya muncul berulang kali sebagai pemilik barang, ia tetap tidak dijerat dalam proses hukum.
Sementara itu, jaksa tetap berpendapat bahwa Mangasi dan Edi Gunawan memenuhi unsur Pasal 102 huruf h Undang-Undang Kepabeanan serta Pasal 55 KUHP karena diduga memberikan pemberitahuan pabean tidak benar dan turut serta dalam tindak pidana.
Editor: Agung

