Nelayan Karimun Pertanyakan Labuh Jangkar Tugboat Tongkang di PT WPK dan PT BGMM

Rapat Komisi III DPRD Karimun terkait labuh jangkar tugboat tongkang di PT WPK dan PT BGMM. (Foto: Freddy)

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Labuh Jangkar Tugboat Tongkang di PT WPK dan PT BGMM di Kecamatan Tebing, Jumat (21/11/2025).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza didampingi Sekretaris dan Anggota Komisi III. Turut dihadiri nelayan dari Gerakan Peduli Nelayan Kabupaten Karimun (GPN-KK), Perwakilan KSOP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Perwakilan PT BGMN dan PT WPK serta perwakilan agen kapal.

Raja Rafiza mengatakan RDP ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait tongkang milik PT WPK dan PT BGMM yang dianggap mengganggu wilayah tangkap nelayan.

“Kami ingin mendengar apa yang menjadi keluhan nelayan sehingga dalam RDP ini bisa dicarikan solusi yang terbaik sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan nantinya,” ujar Raja Rafiza.

Ketua GPN KK, Raja Khairuddin menyampaikan bahwa kehadiran mereka di gedung DPRD Kabupaten Karimun ini terkait adanya laporan dari para nelayan tentang hasil tangkapan nelayan yang terganggu akibat keluar masuk nya tugboat yang menggandeng tongkang di PT WPK dan PT BGMM.

“Kami minta dari KSOP maupun pihak agen kapal untuk dapat dihadirkan agar masalah tugboat dan tongkang ini ada solusi dan keluar masuk kapal tugboat dan tongkang dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu dari zona tangkapan nelayan dan merugikan nelayan,” kata Atan panggilan akrab Raja Khairuddin.

Atan menyebutkan bahwa mereka memang tidak punya hak untuk melarang kapal tugboat tongkang melakukan lego jangkar tetapi kalau bisa sedikit digeser dari area tangkap nelayan sekitar 200 meter.

“Sebenarnya kita semua ingin menjaga iklim Karimun yang kondusif dan nelayan jangan disulitkan. Ini perlu kerjasama agar semua bisa nyaman sehingga tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.

Sementara perwakilan KSOP Tanjungbalai Karimun, Capt Sunaryanto mengatakan bahwa pemindahan lokasi labuh jangkar tidak bisa sembarangan karena syarat-syarat keselamatan yang harus dipenuhi oleh kapal. Dimana kapal harus menunggu giliran sehingga nakhoda kapal menentukan tempat yang dirasakan aman.

“Terkait dengan pemanduan kita ada aturannya, disitu dijelaskan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memandu itu, itu ada tahapan-tahapannya dan zonanya itu harus masuk zona pandu,” jelasnya.

Capt Sunaryanto menambahkan bahwa KSOP juga sudah menyurati dan meminta kepada KKP agar menentukan wilayah tangkap nelayan dan nantinya KSOP akan menentukan zona aman untuk labuh jangkar tanpa mengganggu wilayah tangkap nelayan.

Sementara perwakilan agen kapal mengatakan pihaknya akan menyampaikan kepada kapten kapal terkait zona mana saja yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk labuh jangkar karena masalah ini baru diketahui sekarang.

Adapun kesimpulan dalam RDP ini antara lain keluar masuk kapal tugboat tongkang nantinya bisa saja dibantu dipandu oleh nelayan dan pihak agen kapal. Pihak perusahaan siap untuk duduk bersama dan berkonsultasi dengan nelayan mencari solusi yang terbaik.

Editor: Agung