Penyelundupan 1 Kg Sabu di Pelabuhan Internasional Karimun Kandas di Tangan BC dan Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Nanang Permana, saat merilis pengungkapan penyelundupan sabu dari Malaysia, Selasa (25/11/2025). (Foto: Freddy)

LAPORAN: Fredy

J5NEWSROOM.COM, Karimun – Sinergi antara Bea Cukai Karimun dan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.023 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial NI di Terminal Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Sabtu (22/11/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro, didampingi Kasi Penindakan Bea Cukai Karimun, Nanang Permana, menjelaskan dalam konferensi pers di Mapolres Karimun, Selasa (25/11/2025), bahwa petugas mengamankan NI yang merupakan penumpang kapal Oceanna 8 dari Kukup, Malaysia.

Menurut Sulistio, modus yang digunakan tersangka adalah membawa sabu dengan cara melilitkannya di perut menggunakan korset. Barang haram tersebut diduga diperoleh NI dari seseorang suruhan berinisial CS yang berada di Malaysia.

“Tersangka NI dijanjikan upah Rp50 juta untuk membawa sabu dari Johor Bahru, Malaysia, ke Karimun. Ini merupakan kali pertama NI menjadi kurir,” ujarnya.

Pengungkapan kasus bermula saat tim penegahan Bea Cukai melakukan pengawasan rutin di pelabuhan sekitar pukul 08.30 WIB. Ketika kapal MV Ocean Dragon 8 bersandar, petugas mencurigai NI dan melakukan pemeriksaan melalui X-ray, body tapping, serta pengecekan barang bawaan. Pemeriksaan menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dan dililitkan pada tubuh tersangka.

Bea Cukai kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk pendalaman penyidikan. Barang bukti yang diamankan berupa empat paket sabu dengan berat kotor 1.023 gram, satu paspor, satu boarding pass, satu dompet, satu tas selempang, tiket bus dan kapal, satu korset warna cokelat, serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A06.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Kasi P2 KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Nanang Permana, menambahkan bahwa tim analis Bea Cukai sebelumnya telah mencermati manifes penumpang dari Kukup, Malaysia, dan menemukan nama NI yang mencurigakan. Pemeriksaan lanjutan mengonfirmasi temuan empat paket sabu yang dililitkan di tubuh tersangka.

“Seluruh barang bukti dan tersangka telah kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Nanang.

Editor: Agung