
J5NEWSROOM.COM , Batam – Sidang lanjutan kasus peredaran liquid vape berbahaya dengan enam terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/11/2025). Agenda persidangan kali ini memfokuskan pada pemeriksaan saksi yang memberikan keterangan meringankan bagi terdakwa Erik Mario Sihotang.
Saksi pertama, Herliana, pemilik mobil yang digunakan dalam distribusi, menjelaskan asal-usul penggunaan kendaraan tersebut. Ia mengatakan mengenal terdakwa Muhammad Syafarul Iman dan menyebut mobil sewaan jenis Agya awalnya dirental oleh Hafiz alias Ayung sebelum dipinjamkan kepada rekannya.
“Biaya sewanya Rp 250 ribu per hari. Mobil itu sekarang jadi barang bukti di Polda Kepri,” ujar Herliana.
Penasihat hukum Erik juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Nurdianto dan Irene, yang memberikan kesaksian terkait keberadaan Erik pada hari kejadian.
Nurdianto, Kepala Pos KSOP Pelabuhan Internasional Batam Center, menyatakan bahwa Erik berada di kantor sejak pagi pada 26 Juni. “Dia dikenal disiplin dan loyal. Tugasnya hanya mengawasi penumpang naik-turun di pelabuhan,” ucapnya.
Namun, ia tidak dapat memastikan keberadaan Erik pada siang hingga sore hari.
Sementara itu, Irene menegaskan bahwa Erik sedang melaksanakan ibadah di rumah hingga pukul 22.00. Keterangan ini dianggap memperkuat alibi bahwa Erik tidak berada di lokasi pengiriman liquid vape yang diduga masuk Batam pada hari yang sama melalui kapal Sindo 7 dari Johor.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, jaringan peredaran liquid vape tersebut telah beroperasi sejak Mei 2025. Jaringan ini bermula dari pertemuan antara terdakwa Johan Sigalingging dan Rasyid (DPO) di Harbourbay, yang kemudian menawarkan pekerjaan memasukkan cairan rokok elektrik dari Malaysia ke Batam.
Zaidell alias Zack bertugas mengatur pemasokan, sementara Erik Mario diduga mengurus kelolosan koper berisi ribuan liquid vape di pelabuhan. Terdakwa lainnya menjadi penghubung distribusi lokal.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran terhadap Syafarul di kawasan Redfox Greenland, yang berlanjut dengan penangkapan Putri, Zaidell, dan Fahmi, serta penyitaan 3.200 botol liquid vape dengan total 6,6 liter cairan. Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau memastikan seluruh sampel mengandung etomidate, zat berbahaya yang dilarang dalam produk konsumsi.
Keenam terdakwa dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 150 UU Kesehatan. Majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama anggota Douglas dan Dina Puspasari menjadwalkan persidangan berikutnya pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
Editor: Agung

