Pemerintah Harus Tegas Menegakkan Pasal 33 UUD 1945

Lokasi Tambang Ilegal yang dikuasai Negara. (Foto: Republika)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah diingatkan agar konsisten menegakkan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan penguasaan kekayaan alam, bumi, dan air oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Prinsip ini menjadi dasar sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan pro-rakyat.

Beberapa pihak menilai bahwa selama ini negara belum maksimal menjalankan amanat tersebut, terutama dalam mengelola sumber daya alam strategis. Ketimpangan penguasaan sumber daya dan praktik swastanisasi dianggap masih melebar.

Penegakan Pasal 33 dianggap penting untuk mengendalikan praktik ekonomi yang merugikan publik, seperti pertambangan ilegal (PETI). Negara perlu lebih kuat dan tegas dalam regulasi agar nilai tambah dari sumber daya alam benar-benar dinikmati masyarakat, bukan dikuasai segelintir.

Penguatan peran negara dalam ekonomi melalui BUMN atau mekanisme regulasi turut disoroti sebagai cara nyata menjalankan Pasal 33. Negara harus mengambil kendali yang jelas agar sektor-sektor vital tidak sepenuhnya dikuasai swasta tanpa kontrol.

Diperlukan dukungan lintas instansi, eksekutif, legislatif, dan masyarakat, untuk menjaga agar Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya menjadi simbol konstitusional, tetapi dijalankan secara nyata sebagai fondasi kebijakan ekonomi nasional.

Sumber: Repbulika
Editor: Agung