Bos Djarum Dicabut Pencekalannya karena Dinilai Kooperatif oleh Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Victor Rachmat Hartono, Direktur Utama PT Djarum. Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai bahwa Victor menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan dugaan korupsi pajak.

Pencekalan sebelumnya ditetapkan sehubungan dengan kasus dugaan manipulasi pajak perusahaan pada periode 2016–2020. Selain Victor, beberapa pihak lain juga sempat dicekalkan oleh Kejagung sebagai bagian dari penyelidikan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, pencabutan pencekalan dilakukan karena penyidik menilai Victor telah memberikan informasi penting dan kerja sama yang cukup intensif. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik menghargai keterbukaan dan partisipasi dari pihak yang sedang diperiksa.

Meskipun pencabutan berlaku saat ini, Kejagung menegaskan bahwa status hukum Victor tetap dalam penyidikan. Keputusan ini dibuat berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan dan tidak menutup kemungkinan status pencekalan dapat diterapkan kembali di masa depan tergantung kebutuhan penyidik.

Editor: Agung