Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Diadili

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin, 1 Desember 2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

J5NEWSROOM.COM, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan ke tim penuntut koneksitas. Penyerahan ini menandai bahwa kasus ini akan masuk ke tahap persidangan.

Ketiga tersangka itu adalah Laksamana Muda (Purn) L, yang menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Anthony Thomas Van Der Hayden yang berperan sebagai perantara; dan Gabor Kuti Szilard selaku CEO Navayo International AG.

Menurut penyidik, proyek satelit yang diterbitkan di slot orbit 123 derajat bujur timur itu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Dugaan korupsi ini melibatkan penunjukan pihak swasta tanpa proses lelang yang transparan dan spesifikasi teknis yang diragukan.

Tim penyidik menyatakan bahwa salah satu tersangka masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan diadili secara in absentia. Sementara dua tersangka lainnya telah ditahan dan akan mengikuti proses pengadilan militer karena status mereka.

Dengan dilimpahkannya berkas dan barang bukti kepada penuntut umum, proses hukum terhadap para tersangka diperkirakan akan berlanjut ke tahap dakwaan. Kejaksaan menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan dan pertanggungjawaban publik.

Editor: Agung