Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Merliyati Loru di Kasus Penyiksaan PRT Sukajadi Batam

Terdakwa Merliyati usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus KDRT di PN Batam, Senin (8/12/2025). (Foto: Paskal/BATAMTODAY)

J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Merliyati Loru Peda dalam perkara kekerasan berat terhadap asisten rumah tangga, Intan. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, pada Senin (8/12/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Merliyati terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta turut serta dalam perbuatan pidana sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan fisik dan psikis mendalam bagi korban. Perbuatan Merliyati juga dinilai berpotensi memberi dampak negatif bagi lingkungan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, kata hakim, adalah sikap terdakwa yang mengakui perbuatannya, menyatakan menyesal, dan telah dimaafkan oleh korban.

Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, atau lebih ringan lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian, yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun bagi terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Merliyati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU Arfian menanggapi secara singkat putusan itu. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Arfia.

Dari hasil pemeriksaan persidangan, kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Selama bekerja di rumah terdakwa, Intan mengalami pemukulan berulang, dijambak, ditendang, hingga dibenturkan ke dinding. Pada beberapa kesempatan, kepala korban diinjak.

Selain kekerasan fisik, Intan juga mengalami penyiksaan lain, seperti disetrum raket nyamuk pada bagian mulut, tidak diberi makan layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta meminum air dari kloset. Sejumlah alat rumah tangga digunakan untuk melukai korban, termasuk serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, dan raket nyamuk.

Korban bahkan dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa”, yang dihadirkan jaksa sebagai bagian dari bukti kontrol psikologis terhadap korban.

Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat luka memar di hampir seluruh wajah dan tubuh korban, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat rentang kekerasan yang panjang.

Jaksa menyebut kondisi ini membuat Intan tidak dapat beraktivitas normal untuk sementara waktu.

Editor: Agung