
J5NEWSROOM.COM, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangganya, Intan, dalam sidang putusan yang digelar Senin (8/12/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari. Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga secara berlanjut.
“Terdakwa Roslina bersalah melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar hakim Andi Bayu.
Majelis hakim menilai Roslina tidak menunjukkan penyesalan selama menjalani proses peradilan. Sebaliknya, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Korban yang mengalami trauma mendalam dan luka berat juga disebut tidak memaafkan terdakwa.
“Hal meringankan tidak ada,” kata hakim Andi.
Vonis ini sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Aditya Syaummil yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana maksimal 10 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Dalam rangkaian persidangan, terungkap bahwa kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Intan mengalami pemukulan berulang, dijambak, ditendang, hingga dibenturkan ke dinding. Kepala korban juga diinjak.
Penyiksaan yang dilakukan disebut tidak hanya berupa kekerasan fisik. Intan juga disetrum dengan raket nyamuk pada bagian mulut, tidak diberi makan secara layak, bahkan pada beberapa kesempatan dipaksa memakan kotoran anjing dan meminum air dari kloset.
Alat-alat rumah tangga seperti serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, dan raket nyamuk digunakan untuk melukai korban. Intan juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis ‘buku dosa’.
Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota menunjukkan luka memar di hampir seluruh wajah dan tubuh korban, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia karena kekerasan yang dialaminya berlangsung dalam jangka panjang.
“Korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat melakukan aktivitas untuk sementara waktu,” demikian tertulis dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh pembelaan Roslina yang dianggap tidak berdasar. Hakim menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidananya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tingkat kekerasannya serta lamanya penyiksaan berlangsung tanpa terdeteksi.
Putusan majelis hakim diharapkan menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga, termasuk terhadap pekerja domestik, merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
Editor: Agung
