
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, ikut menanggapi polemik seputar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di lingkungan kementerian dan lembaga negara.
Mahfud menyatakan bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya dan dikutip media massa pada Sabtu (13/12/2025).
Mahfud menegaskan bahwa UU Polri secara jelas mengatur bahwa anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil hanya diperbolehkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian. Ketentuan ini sudah diperkuat oleh putusan MK yang dibacakan bulan lalu, yang menghapus frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang sebelumnya menjadi celah hukum bagi polisi aktif menduduki posisi di luar kepolisian tanpa berhenti terlebih dahulu.
Menurut Mahfud, Perpol Nomor 10/2025 juga bertentangan dengan UU ASN karena UU tersebut mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri hanya sesuai ketentuan masing-masing undang-undang yang mengatur institusi tersebut. Undang-Undang TNI memang mencantumkan sejumlah jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI, tetapi UU Polri tidak mencantumkan ketentuan serupa, kecuali melalui mekanisme pensiun atau pengunduran diri.
Mahfud menambahkan bahwa tidak tepat jika Polri memandang aturan tersebut sebagai pengakuan bahwa polisi sudah berubah menjadi sipil sehingga bisa bebas menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara. Ia mencontohkan bahwa, meskipun sama-sama bekerja di ranah sipil, profesi tertentu seperti dokter atau dosen tidak otomatis bisa menempati posisi lain tanpa ketentuan profesi yang jelas.
Polemik ini muncul setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan di 17 kementerian/lembaga. Peraturan ini kemudian diundangkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 10 Desember 2025.
Mahfud menilai bahwa peraturan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan inkonstitusional, sehingga perlu dikaji ulang atau bahkan direvisi agar selaras dengan ketentuan legislasi yang lebih tinggi, termasuk putusan MK.
Editor: Agung
