Ditahan Delapan Bulan Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Marsel Bialembang dan Awab Hafidz (kemeja putih). (Foto: Istimewa)

J5NEWSROOM.COM, Dua pekerja tambang dari Kabupaten Halmahera Timur akhirnya dibebaskan setelah menjalani penahanan selama delapan bulan. Penahanan keduanya sebelumnya dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam kasus yang tengah ditangani oleh pihak berwajib, namun proses hukum akhirnya membawa keputusan pembebasan.

Keluarga dan rekan kerja menyambut gembira kabar pembebasan kedua pekerja tersebut. Mereka menyatakan bahwa delapan bulan masa penahanan terasa berat dan penuh tekanan, terutama karena dampaknya terhadap kehidupan pribadi serta tanggung jawab keluarga yang ditinggalkan.

Kuasa hukum kedua pekerja menyampaikan bahwa pembebasan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berjalan dengan mempertimbangkan sejumlah bukti serta keterangan saksi. Pemeriksaan dan pembelaan secara menyeluruh diyakini membantu mengungkap fakta yang kemudian mengarah pada keputusan pembebasan tersebut.

Pihak keluarga mengatakan bahwa selama masa penahanan, mereka selalu berharap agar keadilan ditegakkan dan proses hukum dapat memberikan hasil yang objektif. Dengan bebasnya kedua pekerja ini, mereka berharap dapat kembali menjalani kehidupan normal dan memenuhi tanggung jawab yang sempat tertunda.

Sementara itu, sejumlah warga dan kolega di lingkungan kerja mengungkapkan dukungan kepada kedua pekerja sejak awal, termasuk saat menjalani masa penahanan. Mereka berharap bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hak asasi selama proses peradilan.

Pembebasan kedua pekerja tambang ini menjadi penutup dari rangkaian panjang proses hukum yang mereka jalani. Meski demikian, kedua pekerja akan terus mengikuti tahapan hukum yang masih berjalan, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di sistem peradilan.

Sumber: RMOL
Editor: Agung