
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah baru yang bertujuan menyelesaikan kontroversi mengenai larangan rangkap jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Aturan ini dianggap menjadi titik akhir dari perdebatan panjang terkait pejabat Polri yang memegang beberapa posisi sekaligus.
Dalam peraturan tersebut diatur secara tegas bahwa anggota Polri tidak diperkenankan memegang jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Ketentuan ini dibuat untuk memperjelas status hukum dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Penerbitan aturan baru ini mendapat respons positif dari sejumlah pihak yang selama ini menilai praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan kinerja institusi. Regulasi ini diharapkan dapat menata ulang struktur jabatan sehingga anggota Polri dapat fokus pada tugas utama mereka.
Sejumlah pengamat politik dan hukum menyambut baik langkah pemerintah ini, karena dinilai mampu memperkuat integritas serta akuntabilitas penegak hukum. Mereka berharap peraturan ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan dukungan atas peraturan tersebut dan akan menyiapkan mekanisme internal untuk mengatur transisi bagi anggota yang saat ini memegang jabatan di luar kepolisian. Mereka menekankan bahwa penataan ini harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu kelancaran fungsi organisasi.
Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan polemik soal rangkap jabatan di institusi kepolisian segera mereda dan fokus penegakan hukum serta tugas negara lainnya dapat berjalan tanpa gangguan dari masalah struktural internal.
Sumber: RMOL
Editor: Agung

