
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Hari ini, Selasa 23 Desember 2025 pukul 15.00 WIB, batas akhir tahap I masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk tahun 1447 H/2026 M. Saat ditutup waktu pelunasan, sebanyak 149.159 orang jamaah haji telah melunasi Bipih atau 73,99 persen.
Demikian menurut data resmi di yang dirilis web milik Kementerian Haji dan Umrah RI, haji.go.id. Dari jumlah tersebut, jamaah haji dari Provinsi Kalimantan Tengah menjadi yang terbanyak melunasi Bipih, yaitu 88,88 persen. Menyusul kemudian Provinsi Bangka Belitung sebanyak 84,36 persen dan jamaah Provinsi Sulawesi Selatan berada di urutan ketiga, 84,28 persen.
Meski waktu pelunasan Bipih tahap I telah ditutup, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI masih akan membuka kesempatan lagi bagi jamaah haji berhak lunas untuk melunasi Bipih tahap II, yaitu pada tanggal 2-9 Januari 2026.
Tahap II ini akan diperuntukkan bagi lima kategori, yaitu:
a. Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan pelunasan;
b. Pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
c. Jemaah Haji Penyandang disabilitas dan pendampingnya;
d. Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga; dan
e. Jemaah Haji urutan berikutnya (cadangan).
BACA JUGA: Tenaga Ahli Kemenhaj Perkuat Sinergi Percepatan Pelunasan BIPIH di Batam
Plt Kepala Kanwil Kemenhaj Kepri Muhammad Syafii mengatakan, meskipun masa pelunasan Bipih tahap I telah ditutup, masih ada kesempatan bagi para jamaah berhak lunas untuk melunasi Bipih. “Kami sudah mendapat surat resmi dari Kemenhaj RI, masih ada kesempatan pelunasan Bipih tahap II yaitu pada tanggal 2-9 Januari 2026 mendatang,” ujar Muhammad Syafii kepada J5NEWSROOM.COM.
Selain itu, lanjutnya, yang harus diperhatikan para calon jamaah haji tahun 2026 adalah, masalah istithaah. Yaitu, kemampuan calon jamaah haji untuk melaksanakan ibadah haji, baik dari sisi fisik, kesehatan, mental, maupun kemampuan finansial, sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan pemerintah.
“Untuk jamaah lansia yang usianya di atas 65 tahun, itu ada istilahnya istithaah dengan pendampingan, yaitu mengkonsumsi obat,” ujar Syafii menambahkan.
Editor: Agung

