
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah memutuskan melonggarkan ketentuan pelunasan biaya haji bagi calon jamaah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan keringanan kepada mereka yang mengalami kesulitan keuangan akibat bencana alam baru-baru ini.
Langkah ini disampaikan oleh pejabat pemerintah sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi para calon jamaah yang sedang menghadapi dampak kerusakan rumah, hilangnya sumber penghasilan, serta beban biaya pemulihan pascabencana. Dengan adanya perpanjangan waktu pelunasan, diharapkan calon jamaah tidak kehilangan kesempatan menunaikan ibadah haji hanya karena kondisi darurat.
Dalam kebijakan baru ini, batas waktu pelunasan biaya haji diperpanjang beberapa minggu lebih lama dari ketentuan semula. Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat fleksibel dan mempertimbangkan situasi darurat yang tengah dihadapi warga terdampak.
Para calon jamaah yang mendapat kelonggaran waktu ini menyatakan rasa syukur mereka atas kebijakan pemerintah. Banyak dari mereka yang semula khawatir tidak bisa melunasi tepat waktu kini merasa lebih lega karena memiliki jeda waktu tambahan untuk menyusun kembali keuangan keluarga.
Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari pihak penyelenggara haji dan umrah. Mereka menyebut bahwa kebijakan semacam ini diperlukan untuk menjaga agar hak calon jamaah tetap terlindungi, terutama di tengah kondisi bencana yang tak terduga.
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian perpanjangan waktu pelunasan bukanlah bentuk pengecualian semata, tetapi bagian dari upaya pemerintah untuk bersikap responsif terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, calon jamaah yang terkena dampak bencana tetap dapat melanjutkan niat ibadahnya tanpa beban tambahan akibat persoalan administrasi.
Editor: Agung

