
J5NEWSROOM.COM, Batam – Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menuntaskan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Hasil pleno tersebut merupakan akumulasi usulan Bupati dan Wali Kota se-Kepri yang dibahas bersama lintas unsur.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMK dilakukan secara tripartit-plus yang melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, serta akademisi.
“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi telah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota,” ujar Diky saat ditemui di Batam Center, Selasa (23/12/2025).
Diky menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut menetapkan variabel penyesuaian upah berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, berbeda dengan aturan sebelumnya.
“PP 49 Tahun 2025 ini berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau sebelumnya variabel penyesuaian hanya 0,1 sampai 0,3, sekarang dinaikkan menjadi 0,5 sampai 0,9,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran UMK di masing-masing daerah bersifat variatif. Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang nilai UMK-nya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna. “Sesuai ketentuan PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK di kabupaten/kota tersebut harus disamakan dengan UMP,” tegas Diky.
Tahap selanjutnya, hasil pleno Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Diky menyebut penetapan telah dilakukan dan pengumuman resmi akan disampaikan gubernur dalam waktu dekat.
“Hari ini sudah di-SK-kan dan besok akan diumumkan oleh gubernur, kemudian disampaikan ke pemerintah pusat. Mulai 1 Januari 2026, UMP dan UMK wajib dilaksanakan,” ujarnya.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Diky mengungkapkan baru Kabupaten Karimun yang telah mengajukan usulan, khususnya untuk sektor granit. Sementara kabupaten/kota lainnya belum menyampaikan usulan serupa.
“Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah tanggal 24 Desember untuk pembahasan UMS, sebelum diberlakukan per 1 Januari 2026,” katanya.
Untuk Kota Batam, Diky menegaskan hingga saat ini pemerintah daerah baru mengusulkan UMK dan belum mengajukan UMS. “Batam sejauh ini baru mengusulkan UMK saja,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, UMK Batam tercatat sebagai yang tertinggi di Kepri dengan nilai Rp 5.357.982, naik 7,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520 atau naik 7,06 persen dari tahun 2025.
Daftar UMP, UMK dan UMSK Kepulauan Riau Terbaru:
1. UMP Kepulauan Riau
Nilai lama: Rp 3.623.654
Nilai baru: Rp 3.879.520
Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)
2. UMSP Kepulauan Riau
Nilai lama: Rp 3.659.891
Nilai baru: Rp 3.902.096
Kenaikan: Rp 242.205 (6,62%)
3. UMSK Kepulauan Riau
Nilai lama: Rp 3.696.127
Nilai baru: Rp 3.902.096
Kenaikan: Rp 205.969 (5,57%)
4. UMK Batam
Nilai lama: Rp 4.989.600
Nilai baru: Rp 5.357.982
Kenaikan: Rp 368.382 (7,38%)
5. UMK Bintan
Nilai lama: Rp 4.207.762
Nilai baru: Rp 4.583.221
Kenaikan: Rp 375.459 (8,92%)
6. UMK Karimun
Nilai lama: Rp 3.956.475
Nilai baru: Rp 4.241.935
Kenaikan: Rp 285.460 (7,22%)
7. UMSK Karimun
Nilai lama: Rp 3.960.000
Nilai baru: Rp 4.248.268
Kenaikan: Rp 288.268 (7,28%)
8. UMK Natuna
Nilai lama: Rp 3.628.002
Nilai baru: Rp 3.879.520
Kenaikan: Rp 251.518 (6,93%)
9. UMK Anambas
Nilai lama: Rp 4.084.919
Nilai baru: Rp 4.279.851
Kenaikan: Rp 194.932 (4,77%)
10. UMSK Anambas
Nilai lama: Rp 4.219.165
Nilai baru: Rp 4.219.165
Keterangan: Mengikuti UMP Provinsi
11. UMK Tanjungpinang
Nilai lama: Rp 3.623.654
Nilai baru: Rp 3.879.520
Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)
12. UMK Lingga
Nilai lama: Rp 3.623.654
Nilai baru: Rp 3.879.520
Kenaikan: Rp 255.866 (7,06%)
Editor: Agung

