Pengusaha Hotel Dan Restoran Minta Perda KTR Tidak Menghambat Iklim Usaha

Ilustrasi Sign Dilarang Merokok. (Foto: Ist)

J5NEWSROOM.COM, Asosiasi pengusaha hotel dan restoran mengeluarkan pernyataan menanggapi rencana peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka menghimbau agar aturan tersebut tidak sampai merugikan iklim usaha di sektor pariwisata dan kuliner, terutama menjelang musim liburan dan libur panjang akhir tahun.

Menurut pengusaha, keberadaan KTR penting untuk kesehatan publik, namun penerapannya harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan usaha. Mereka meminta agar ruang usaha seperti hotel dan restoran tetap dapat menjalankan kegiatan secara optimal tanpa dibebani aturan yang terlalu ketat.

Para pelaku usaha menilai bahwa bila aturan diberlakukan tanpa kajian yang matang, hal itu berpotensi mengurangi kenyamanan pengunjung sekaligus menekan jumlah pelanggan. Efeknya, pendapatan yang diharapkan dari sektor ini bisa menurun, terutama di periode puncak kunjungan wisatawan.

Ketua asosiasi tersebut mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas lingkungan bebas asap rokok, namun berharap ada pengecualian atau penyesuaian di lokasi usaha yang selama ini menjadi tempat berkumpul masyarakat. Ia menekankan pentingnya dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menemukan solusi terbaik.

Selain itu, mereka juga menyoroti perlunya sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai tujuan peraturan tersebut. Menurut mereka, keterlibatan semua pihak dalam proses pembentukan aturan akan membantu mengurangi resistensi serta menciptakan aturan yang lebih adil dan realistis.

Dengan pendekatan yang inklusif, pengusaha yakin bahwa Perda KTR dapat diterapkan tanpa mengorbankan daya saing usaha hotel dan restoran. Mereka berharap kebijakan akhir tetap dapat menjaga kesehatan publik sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Editor: Agung