Prancis Rencanakan Larangan Media Sosial Bagi Anak Di Bawah 15 Tahun

Ilustrasi No Media Sosial. (Foto: AI)

J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Prancis menyatakan sedang menyiapkan aturan yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan platform media sosial secara bebas. Rencana ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran tentang dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak.

Dalam rancangan kebijakan yang dibahas, setiap anak yang masih berusia di bawah 15 tahun wajib mendapatkan izin dari orang tua atau wali sebelum memiliki akun media sosial. Pemerintah berharap langkah ini bisa mengurangi risiko paparan konten yang tidak sesuai dan membantu mengendalikan waktu penggunaan layar di kalangan remaja.

Para pembuat kebijakan Prancis menilai bahwa media sosial dapat membawa dampak serius, seperti gangguan tidur, penurunan konsentrasi akademik, serta munculnya tekanan sosial yang berlebihan. Karena itu, mereka menganggap perlu adanya batasan umur yang jelas agar anak-anak tidak terpapar risiko tersebut terlalu dini.

Rencana ini juga mencakup mekanisme verifikasi usia pengguna agar platform dapat memastikan hanya individu yang memenuhi syarat dapat mendaftar. Pemerintah Prancis menyebut bahwa hal ini penting untuk menjamin perlindungan anak di dunia digital yang semakin berkembang pesat.

Dukungan terhadap rencana tersebut datang dari organisasi-organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak. Mereka menyebut bahwa langkah itu sesuai dengan upaya global untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Meski demikian, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran mengenai implementasi dan efektivitas aturan baru ini, khususnya terkait cara memverifikasi umur secara akurat di era teknologi digital. Diskusi dan evaluasi lebih lanjut diharapkan dapat membantu menciptakan panduan yang efektif namun adil bagi semua pihak.

Dengan kebijakan yang direncanakan ini, Prancis berharap dapat menetapkan standar baru dalam perlindungan anak dari dampak negatif media sosial, sekaligus menyeimbangkan antara hak anak untuk terhubung secara digital dan kebutuhan untuk menjaga kesehatan serta perkembangan mereka.

Editor: Agung