
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid itu diatur bahwa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa pemberian fasilitas fiskal diperlukan untuk menjaga keberlanjutan daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraan pada 2026, di tengah berbagai tantangan perekonomian.
Insentif pembebasan PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan produk dari kulit, serta sektor pariwisata. Fasilitas ini berlaku bagi pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pegawai tetap yang berhak menerima insentif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto yang diterima secara tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan, baik bagi pegawai yang telah bekerja sebelum 2026 maupun yang mulai bekerja pada tahun tersebut. Pegawai juga tidak boleh menerima fasilitas PPh Pasal 21 lainnya.
Sementara itu, pegawai tidak tetap juga diwajibkan memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi. Insentif diberikan apabila pekerja menerima upah rata-rata harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau penghasilan bulanan maksimal Rp 10 juta, serta tidak memperoleh insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penghasilan yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat final. Pajak yang ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja bersamaan dengan pembayaran penghasilan kepada pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai objek pajak.
Jika ingin, saya bisa menyederhanakan lagi untuk straight news, atau menambahkan konteks dampak ke daya beli dan industri padat karya.
Editor: Agung
