
J5NEWSROOM.COM, Pemerintah Indonesia mengubah aturan terkait devisa hasil ekspor yang diterima oleh pelaku usaha. Kebijakan baru ini membuat eksportir tidak lagi bebas memindahkan dananya ke luar negeri setelah menerima pembayaran ekspor, khususnya dari sektor sumber daya alam seperti batu bara, minyak kelapa sawit, nikel, serta hasil laut. Tujuannya adalah agar devisa tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian domestik.
Di bawah ketentuan yang mulai diterapkan, eksportir harus menempatkan seluruh dana hasil ekspor di dalam sistem perbankan nasional untuk jangka waktu tertentu sebelum bisa digunakan atau dipindahkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat cadangan devisa negara, menjaga likuiditas valuta asing, serta membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Pemerintah juga menilai langkah ini dapat menutup celah manipulasi dan membantu pengawasan aliran dana ekspor.
Perubahan aturan tersebut juga membatasi konversi devisa menjadi rupiah, dengan porsi yang ditetapkan agar tidak mengurangi dampak positif terhadap pasar valas domestik. Hal ini dimaksudkan agar pasokan valuta asing dari ekspor tetap berada di dalam negeri dalam jangka lebih lama, sehingga mendukung stabilitas ekonomi makro.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan kontribusi devisa hasil ekspor terhadap pembangunan dalam negeri. Meski aturan baru ini membuat eksportir tidak lagi bisa memindahkan sebagian besar dana ekspor ke luar negeri secara langsung, langkah tersebut dianggap penting untuk memperkuat basis ekonomi nasional dan mendukung perbaikan cadangan devisa secara keseluruhan.
Para pengusaha diminta menyesuaikan perencanaan keuangan mereka dengan ketentuan baru ini. Sementara otoritas terkait akan terus memantau pelaksanaannya agar tujuan stabilisasi devisa dan penguatan perekonomian dapat tercapai secara efektif.
Editor: Agung
