
Catatan Ringan M. Samsukadi (Bimbad PPIH 2026)
Di kalangan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia, berkembang sebuah istilah tidak resmi namun cukup representatif, yaitu “Haji Minimalis”. Istilah ini bukan untuk mereduksi makna ibadah haji, melainkan untuk menggambarkan kondisi fiqih khusus yang dihadapi petugas haji ketika menjalankan dua amanah sekaligus: amanah ibadah dan amanah pelayanan jamaah.
Secara ideal, ibadah haji dilaksanakan secara lengkap sebagaimana yang dilakukan jamaah pada umumnya. Namun dalam praktiknya, petugas haji memiliki tanggung jawab struktural dan fungsional yang sering kali menuntut kehadiran fisik dan kesiapsiagaan penuh di saat-saat krusial manasik. Dalam kondisi seperti ini, fiqih memberikan ruang kelonggaran (rukhsah) berdasarkan prinsip رفع الحرج (menghilangkan kesulitan) dan تقديم المصلحة العامة على المصلحة الخاصة (mendahulukan kemaslahatan umum daripada kepentingan pribadi).
Karena itu, petugas haji memprioritaskan rukun haji yang paling esensial, yaitu wukuf di Arafah. Wukuf merupakan rukun yang disepakati seluruh ulama sebagai inti ibadah haji. Tanpa wukuf, haji tidak sah. Maka meskipun pelaksanaan manasik lainnya sangat terbatas, selama wukuf terpenuhi pada waktunya, secara fiqih haji tetap sah.
Adapun terkait wajib haji, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fiqih yang proporsional.
- Wajib haji yang muttafaq ‘alayh (disepakati ulama) tetap diupayakan untuk dilaksanakan selama tidak mengganggu tugas utama pelayanan jamaah. Namun jika pelaksanaannya berpotensi menelantarkan jamaah atau mengganggu sistem pelayanan, maka kewajiban tersebut diganti dengan dam, sebagaimana ketentuan fiqih yang berlaku.
- Sementara itu, wajib haji yang mukhtalaf fih (diperselisihkan ulama) diambil pendapat yang paling ringan dan paling memungkinkan untuk dilaksanakan oleh petugas, sebagai bentuk penerapan kaidah التيسير في مواضع المشقة (memberikan kemudahan pada kondisi sulit).
Dengan demikian, Haji Minimalis bukanlah haji yang “dikurangi”, tetapi haji yang disesuaikan dengan realitas tugas dan maqashid syariah. Fokusnya bukan pada banyaknya ritual yang dilakukan, tetapi pada terjaganya keabsahan ibadah sekaligus keberlangsungan pelayanan jamaah secara optimal.
Inilah wajah fiqih haji bagi petugas:
fiqih yang hidup, kontekstual, dan solutif.
Ibadah tetap sah, amanah tetap terjaga, dan pelayanan kepada tamu Allah menjadi prioritas utama.
Haji boleh minimal dalam ritual,
namun maksimal dalam tanggung jawab dan pengabdian.
