Ketum DePA-RI Tekankan Sinergitas Aparat Penegak Hukum di Era KUHP dan KUHAP Baru

Ketum DePA-RI, Luthfi Yazid, tekankan pentingnya sinergi APH untuk penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan terpercaya di era KUHP & KUHAP baru. (Foto: DePa-RI)

J5NEWSROOM.COM – Ketua umum DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. menganggap penting sinergitas antara aparat penegak hukum (APH) dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru berlaku hari Jumat 2 Januari 2026 yang lalu. Bagi Luthfi Yazid, ini adalah kunci utama agar sistim peradilan pidana berjalan selaras, efektif, berkepastian hukum dan berkeadilan sesuai amanah pasal 28D ayat 1 UUD 1945. 

Hal itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru pada hari Selasa  20 Januari 2026 di Lombok. Dalam pelantikan para advokat baru itu Luthfi didampingi oleh Ketua DPD NTB DePA-RI, Dr. Ainuddin, SH, MH, Sekertaris DPD NTB, Lalu Rusdi, SH, MH dan sejumlah advokat senior lainnya.  Di hadapan para advokat baru Luthfi Yazid berpesan agar para advokat jangan ragu lagi dengan dasar hukum (Pasal 149 KUHAP Baru) posisi advokat sebagai penegak hukum serta kerja advokat dalam kerangka membela dan mendampingi kliennya tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. 

“Ini adalah momentum terbaik” kata Luthfi. Di sinilah Luthfi menekankan pentingnya sinergitas dan pengharmonian diantara Aparat Penegak Hukum (APH). Agar terjadi sinergitas dan keselarasan antara Aparat Penegak Hukum (APH) Luthfi Yazid mengusulkan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, setiap APH harus memiliki kesamaan persepsi, cara pandang serta tujuan dari sistem negara hukum (rule of law) ini. Kedua, setiap APH harus memiliki kesepahaman tentang hak asasi manusia (HAM) dari seorang tersangka ataupun terdakwa yang harus dilindungi. Ketiga, semua APH harus juga memiliki pemahaman yang sama atas paradigma baru pemidanaan di Indonesia, misalnya tentang keadilan korektif, restorative justice, rehabilitatif, pidana alternatif (pidana denda  dan kerja sosial). Pun pidana penjara hanya sebagai ultimum remedium harus pula dipahami sebagai upaya terakhir. 

Keempat, semua APH harus pula membentuk sinergitas antar “catur wangsa penegak hukum”yaitu polisi, jaksa, hakim, dan advokat, sehingga dalam semua tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan harus berpegang teguh pada due process of law. Kelima, perlu juga ada pembekalan bersama atau semacam lintas training diantara “empat catur wangsa penegak hukum” tersebut yaitu polisi, jaksa, hakim maupun advokat sebagai bekal agar APH memiliki bekal yang seimbang. 

Bahkan jika perlu, dibuat “buku pedoman” atau “pedoman teknis” bersama penegakan hukum agar tercapai keadilan substantif, perlindungan hak asasi manusia (HAM), pemidanaan yang manusiawi dan efektif serta berkepastian hukum dan berkeadilan.Komunikasi yang baik antara APH juga sangat diperlukan agar due process of law dan freeand impartial tribunal dapat ditegakkan.   

Dengan adanya sinergitas APH maka akan juga menciptakan iklim investasi yang baik, sehingga proses hukum di Indonesia relatif dapat diprediksi (predictable). Sebab banyak investor yang enggan atau bahkan lari dari tanah air—serta memilih berinvestasi di negara tetangga kita yang lainnya– karena sistem hukum atau proses hukum di Indonesia sulit diprediksi.

Editor: Agung