Ketum DePA-RI Dukung Putusan MK: Wartawan Tidak Boleh Dikriminalisasi!

Pelantikan Pengurus DPD PWI DIY bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Gubernur DIY, 22 Januari 2026. (Foto: PWI Yogyakarta)

J5NEWSROOM.COM, Yogyakarta – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), TM Luthfi Yazid, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Putusan tersebut, menurut Luthfi, menjadi penegasan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dikenai sanksi pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan MK ini harus dilaksanakan dan ditaati. Selama ini masih banyak wartawan yang dikriminalisasi akibat karya jurnalistiknya,” kata Luthfi usai dilantik sebagai anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2025–2030.

Putusan MK yang dibacakan pada 19 Januari 2026 itu menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif melalui Dewan Pers.

Luthfi menilai, selama ini wartawan kerap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Dengan adanya putusan tersebut, langkah hukum terhadap wartawan tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dukungannya terhadap kemajuan PWI saat menghadiri pelantikan pengurus PWI DIY di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Pelantikan tersebut menjadi yang pertama kali digelar di pusat pemerintahan DIY.

Sri Sultan yang juga menerima kartu anggota kehormatan PWI mengingatkan insan pers untuk senantiasa menjaga profesionalisme, etika, moral, serta tanggung jawab demokratis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan pentingnya menjaga idealisme pers di tengah disrupsi media dan banjir informasi yang kerap menyulitkan publik membedakan fakta dan disinformasi.

Selain membahas perlindungan wartawan, Luthfi Yazid juga menyoroti urgensi regulasi media sosial. Menurut dia, media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik, bahkan kerap disebut sebagai pilar kelima demokrasi.

“Perlu ada kejelasan definisi antara karya jurnalistik dan konten media sosial. Tanpa regulasi yang jelas, hoaks dan praktik manipulasi opini publik akan semakin sulit dikendalikan,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), menuntut penyesuaian regulasi agar kebebasan berekspresi tetap sejalan dengan prinsip konstitusional yang diatur dalam Pasal 28E dan 28F UUD 1945.

Editor: Agung