
J5NEWSROOM.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan mengenai kemungkinan mantan Presiden Joko Widodo diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks penanganan kasus yang tengah berjalan, di mana nama Jokowi pernah tercatat terkait dengan dinamika penyidikan sebelumnya.
Menurut Setyo, keputusan untuk memanggil atau memeriksa seseorang — termasuk figur berprofil tinggi seperti mantan presiden — sepenuhnya berada di tangan penyidik. Langkah tersebut dianggap sebagai keputusan teknis yang harus didasari oleh relevansi keterkaitan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam suatu kasus dilakukan apabila benar-benar diperlukan dan memiliki hubungan langsung dengan fakta dalam penyidikan. Penyidik akan mempertimbangkan secara matang apakah keterangan dari pihak tertentu dapat membantu melengkapi sekaligus memperjelas proses hukum yang sedang berlangsung.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa pemanggilan orang tertentu bukan sesuatu yang otomatis atau serta-merta dilakukan hanya karena namanya disebut atau terkait secara administratif. Penyidik akan melakukan kajian untuk menentukan apakah saksi tambahan diperlukan, termasuk dengan melihat apakah keterangan dari saksi lain sudah mencukupi.
Respons ini muncul di tengah perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji yang sedang ditangani KPK. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, kasus itu telah menimbulkan sorotan luas karena melibatkan pejabat negara dan tersangka yang sudah ditetapkan, sehingga wajar jika muncul pertanyaan tentang kemungkinan perluasan pemeriksaan.
Pernyataan Ketua KPK ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam mengelola proses penyidikan, termasuk dalam menentukan pihak mana saja yang perlu dimintai keterangan. Penyidik diharapkan melakukan penilaian objektif dan profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sumber: RMOL
Editor: Agung
