
J5NEWSROOM.COM, Natuna – Keluhan terkait penarikan dana (withdrawal) yang macet di Opalp Exchange Natuna terus bermunculan. Sejumlah anggota mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah per orang. Namun, alih-alih memberikan kejelasan soal likuiditas dana, pihak pengurus justru lebih banyak menyampaikan pernyataan bernuansa hukum.
Ketua tim DV Natuna berinisial NA, yang disebut-sebut berstatus aparatur sipil negara (ASN), tidak memberikan penjelasan mengenai kondisi dana anggota saat dimintai klarifikasi. Ia justru menyarankan agar pertemuan dilakukan bersama pihak yang disebut sebagai tim hukum internal.
“Nanti kita ketemu saja bersamaan dengan tim hukum. Kita bersama Pak SB, nanti kita tanya langsung ke beliau karena beliau tim hukum kita,” ujar NA.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan anggota, terutama terkait transparansi pengelolaan dana. Hingga kini, pihak pengurus belum menunjukkan laporan keuangan maupun bukti ketersediaan dana yang dapat ditarik.
Sementara itu, Sekretaris tim DV Natuna berinisial HC juga belum menjelaskan secara teknis mekanisme penarikan dana. Dalam pernyataannya, HC justru menyampaikan bahwa dirinya turut mengalami kerugian.
“Saya sudah mengingatkan. Ibarat beli motor surat sebelah, kalau ditarik habis tidak bisa diurus. Kebanyakan pakai modal saya, saya yang paling banyak rugi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat, terutama mengenai sejauh mana pengurus memahami aspek legalitas dan pengelolaan investasi sejak awal.
Di sisi lain, pihak yang mengatasnamakan tim hukum DV Natuna menyampaikan pesan bernada keberatan terhadap tudingan skema Ponzi dan meminta agar semua pihak menempuh jalur hukum. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada dokumen resmi yang menunjukkan legalitas Opalp Exchange dari otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Natuna, Muhajirin, menilai persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka.
“Kalau merasa difitnah, silakan lapor ke aparat penegak hukum. Yang dipertanyakan masyarakat adalah kepastian hukum investasinya. Dugaan ke arah skema Ponzi cukup kuat, dan masyarakat berpotensi menjadi korban,” kata Muhajirin.
Sorotan juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum ASN dalam aktivitas perekrutan. Dalam ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, aparatur negara dilarang menyalahgunakan jabatan serta melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.
Selain itu, keterlibatan aktif dalam promosi investasi tanpa legalitas berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana, termasuk dugaan penipuan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Hingga kini, anggota masih menantikan kejelasan mengenai penarikan dana mereka. Bagi para investor, kepastian likuiditas dinilai lebih dibutuhkan ketimbang pernyataan hukum, seiring belum adanya bukti bahwa dana dapat dicairkan secara normal.
Editor: Agung
