
J5NEWSROOM.COM, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 104.082 ekor benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Teluk Bakau, Kota Batam, Kepulauan Riau. Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Sodikin, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya sebuah high speed craft (HSC) yang diduga membawa benih bening lobster menuju perairan luar negeri. Menindaklanjuti informasi tersebut, satuan tugas patroli laut melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan kapal.
“Begitu HSC yang diduga membawa benih bening lobster ilegal tersebut bergerak, satgas patroli laut langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi,” ujar Sodikin, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, saat patroli dilakukan di sekitar Perairan Pulau Combol dan Selat Mi, Kabupaten Karimun, petugas melihat sebuah HSC dengan arah pelayaran ke utara menuju Malaysia. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku melarikan diri.
Dari hasil pengamanan, petugas menemukan sebanyak 21 kotak berisi benih bening lobster dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 11,04 miliar.
Sodikin menambahkan, seluruh benih bening lobster hasil penindakan tersebut selanjutnya dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut di perairan Pulau Galang Baru, Batam. Kegiatan tersebut dilakukan bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Bea Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, serta Pangkalan PSDKP Batam.
Upaya penyelundupan benih bening lobster tersebut melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Penindakan ini menjadi pengungkapan pertama kasus penyelundupan benih bening lobster oleh Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau sepanjang tahun 2026. Sepanjang 2025, Bea Cukai Kepri tercatat telah dua kali menggagalkan penyelundupan BBL dengan total nilai barang mencapai Rp 41,15 miliar.
Bea Cukai Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal PSDKP, serta Balai Perikanan Budidaya Laut guna memberantas penyelundupan dan menjaga sumber daya kelautan nasional, sejalan dengan arahan Presiden melalui program Asta Cita.
Editor: Agung
