
J5NEWSROOM.COM, Desakan agar pemerintah meninjau ulang bahkan mempertimbangkan pembatalan konsesi tambang muncul seiring berlarutnya konflik antara masyarakat adat Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) dengan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Konflik yang sudah berlangsung lama dinilai membutuhkan langkah tegas negara untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat sekaligus menjaga stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan bahwa pemerintah pusat seharusnya mendengarkan berbagai rekomendasi dari lembaga negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman. Ia menilai penyelesaian konflik tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memperpanjang ketidakpastian hukum serta memperbesar risiko pelanggaran hak masyarakat adat yang tinggal di sekitar area tambang. “Pemerintah pusat harus mendengarkan nasihat serta rekomendasi dari Komnas HAM, Ombudsman, dan pihak terkait lainnya,” kata Muhammad Isnur.
Seiring konflik yang terus berkembang, Pemerintah Kabupaten Sumbawa diketahui telah menyerahkan laporan akhir hasil kajian keberadaan masyarakat adat kepada Komnas HAM dengan pendampingan tim peneliti dari BRIN. Penyerahan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang sebelumnya telah dilakukan sejak Juli 2023 dan menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar yang lebih komprehensif.
Sejumlah kalangan menilai bahwa konflik tanah adat yang berkaitan dengan konsesi tambang tidak hanya menyangkut persoalan ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial, budaya, dan keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah diminta tidak sekadar menjadi mediator, tetapi juga berani mengambil kebijakan strategis termasuk mengevaluasi izin tambang apabila terbukti memicu konflik berkepanjangan.
Selain itu, pendekatan dialogis yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, perusahaan, serta lembaga independen dianggap penting agar solusi yang dihasilkan bersifat adil dan berkelanjutan. Pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan hak masyarakat adat sebagai bagian dari komitmen terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia.
Editor: Agung
