
J5NEWSROOM.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi menyita lima koper berisi uang tunai sekitar Rp5 miliar dari sebuah rumah yang diduga berkaitan dengan perkara suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengaturan jalur impor yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang diduga berhubungan dengan praktik suap untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan ketat. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor KPK guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan yang sebelumnya menjerat sejumlah pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta. Mereka diduga menerima imbalan secara berkala sebagai kompensasi atas pengondisian jalur pemeriksaan impor sehingga barang tertentu dapat masuk tanpa prosedur yang seharusnya.
Selain penyitaan uang, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pengembangan perkara.
Editor: Agung
